Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif berdiri melalui Akta Pendirian No.5 Tahun 2024 oleh Notaris Maulydia Apple, SH., M.Kn, serta memperoleh SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0010833.AH.01.04. Tahun 2024 mengenai pengesahan pendirian Yayasan LBH Pro Aktif.
Tahun Berdiri
Penerima Bantuan
Berlatarbelakang dari Pengalaman kerja kerja meng-advokasi / melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak hak hukum pekerja khususnya, dan adanya keinginan untuk ikut berkontribusi dalam pemberdayaan hukum dan membangun kesadaran hukum di masyarakat, maka di bentuklah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif sebagai sarana untuk membantu masyarakat rentan yang tidak mampu/miskin khususnya dan masyarakat secara umumnya untuk mendapatkan bantuan hukum dalam rangka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan keadilan